Indonesia
merupakan negara kedua terbesar di dunia yang penduduknya masih buang air besar
sembarangan (BABS). Berdasarkan
data dari World Health Organization (WHO) pada tahun 2013 diperkirakan sebesar
1,1 milyar orang atau 17% penduduk dunia masih Buang Air Besar (BAB) di area
terbuka, dari data tersebut sebesar 81% penduduk yang Buang Air Besar
Sembarangan (BABS) terdapat di 10 negara, yaitu India (58%), Indonesia (12,9%),
China (4,5%), Ethiopia (4,4%), Pakistan (4,3%), Nigeria (3%), Sudan (1,5%),
Nepal (1,3%), Brazil (1,2%) dan Nigeria (1,1%) (WHO, 2014).
Berdasarkan
konsep dari program Sustainable Development Goals (SDGs), rumah tangga
dikatakan memiliki akses sanitasi layak apabila fasilitas sanitasi yang
digunakan memenuhi syarat kesehatan. Persentase rumah tangga di Indonesia yang
memiliki akses terhadap sanitasi layak tahun 2013 yaitu 60, 05% dan meningkat
pada tahun 2014 menjadi 61,08% dan pada tahun 2015 meningkat menjadi 62, 14%
(Kemenkes RI, 2016).
Perilaku
buang air besar sembarangan (BABS/Open defecation) termasuk salah satu contoh
perilaku yang tidak sehat. BABS/Open defecation adalah suatu tindakan membuang
kotoran atau tinja di ladang, hutan, semak-semak, sungai, pantai atau area
terbuka lainnya dan dibiarkan menyebar mengontaminasi lingkungan, tanah, udara
dan air (Murwati, 2012).
Tinja
manusia ialah buangan padat yang kotor dan bau juga menjadi media penularan
penyakit bagi masyarakat. Kotoran manusia mengandung organisme pathogen yang
kemudian dibawa oleh air, makanan, lalat menjadi penyakit seperti salmonella,
vibriokolera, disentri, diare dan lainnya. (Tarigan, 2008)
Kebiasaan
Buang Air
Besar Sembarangan (BABS) menurut data UNICEF (2012) membuat sekitar 150.000 anak Indonesia meninggal setiap
tahunnya karena diare dan penyakit lain yang disebabkan sanitasi yang
buruk. Data terkini dari situs monitor Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
(STBM) yang dimuat di situs Kementerian Kesehatan RI menunjukan, masih ada 8,6
juta rumah tangga yang anggota keluarganya masih mempraktekan BABS per Januari
2020.
Setiap anggota rumah tangga harus mencegah
penyebaran penyakit menular dengan mengisolasi tinja sehingga tinja tidak
mencemari lingkungan dengan mendirikan jamban sehat untuk buang air besar/
buang air kecil. Jamban sehat adalah suatu ruangan yang memiliki fasilitas
pembuangan kotoran manusia yang terdiri atas tempat jongkok atau tempat duduk
dengan leher angsa atau tanpa leher angsa (cemplung) yang dilengkapi dengan
unit penampungan kotoran air untuk membersihkannya. (Depkes RI
(2004)
Menurut Depkes RI (2004), terdapat beberapa syarat Jamban Sehat, antara
lain :
1. Tidak mencemari sumber air minum, letak lubang penampung berjarak 10-15
meter dari sumber air minum.
2. Tidak berbau dan tinja tidak dapat dijamah oleh serangga maupun tikus.
3. Cukup luas dan landai/miring ke arah lubang jongkok sehingga tidak
mencemari tanah di sekitarnya.
4. Mudah dibersihkan dan aman penggunannya.
5. Dilengkapi dinding dan atap pelindung, dinding kedap air dan berwarna.
6. Cukup penerangan
7. Lantai kedap air
8. Ventilasi cukup baik
9. Tersedia air dan alat pembersih
Menurut Depkes RI (2004), terdapat prosedur pemeliharaan
jamban adalah sebagai berikut:
1. Lantai jamban hendaknya selalu bersih dan kering
2. Di sekeliling jamban tidak ada genangan air
3. Tidak ada sampah berserakanan
4. Rumah jamban dalam keadaan baik
5. Lantai selalu bersih dan tidak ada kotoran yang terlihat
6. Lalat, tikus dan kecoa tidak ada
7. Tersedia alat pembersih
8. Bila ada yang rusak segera diperbaiki
Daftar Pustaka
1. WHO. 2014. Progres Sanitasi dan Air Minum
– Progress on Sanitation and Drinking-Water: Update. Geneva: WHO 2010.
2. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2016.
Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2015. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia.
3. Murwati. 2012. Faktor Host Dan Lingkungan Yang
Mempengaruhi Perilaku Buang Air Besar Sembarangan. Tesis. Semarang : Program
Pascasarjana Undip
4. Tarigan, Elisabeth. 2008. Faktor-Faktor yang
Mempengaruhi Partisipasi Keluarga dalam Penggunaan Jamban Di Kota Kambanjahe
Tahun 2007. Thesis Universitas Sumatera Utara Medan
5. Depkes RI. 2004. Syarat-syarat Jamban Sehat.
Jakarta: Departemen Kesehatan RI.
21601101083/Nanda Robby Setiawan
0 Comments