Pentingnya Pemahaman “Physical Distancing”




Pandemi Coronavirus diseases 2019 (COVID-19) masih belum berakhir. Secara global, jumlah kasus positif pada tanggal 30 maret 2020 berjumlah 722.464 ribu orang dengan jumlah 33.982 orang meninggal dunia. Di Indonesia telah dilaporkan pada tanggal 30 Maret 2020 sebanyak 1.414 kasus terkonfirmasi positif dan sebanyak 122 kasus meninggal dunia. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Penularan COVID-19 terjadi melalui droplet (bukan melalui transmisi udara) yang menyebar lewat interaksi manusia dengan kontak lansung (percikan dahak) dan kontak tidak lansung (benda – benda yang terkontaminasi). Berdasarkan investigasi epidemilogis saat ini, masa inkubasi COVID-19 berlangsung antara 1 – 14 hari dan umumnya dalam waktu 3 – 7 hari. Gejala yang umum terjadi pada penderita antara lain gangguan pernapasan akut seperti demam (≥38ᵒC), batuk, dan sesak nafas. Sedangkan pada kasus yang berat dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal, dan bahkan kematian. Penularan tersebut terjadi sangat cepat dan mudah. Untuk memutus rantai penularan wabah COVID-19 maka Pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan Physical Distancing atau jaga jarak fisik.
Physical Distancing merupakan frasa baru yang dikeluarkan WHO (World Health Organization) ditengah pandemik COVID-19. Frasa tersebut memiliki makna sebagai salah satu cara pencegahan yang dinilai efektif untuk memperkecil angka penularan virus corona dengan meminimalisir kontak langsung antar manusia atau menjaga jarak tertentu. Menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), bentuk penerapan dari Physical Distancing yaitu sebagai berikut
1.      Menghindari bertemu dengan orang banyak atau jauhi kerumunan
2.      Kerja, belajar dan ibadah di rumah
3.      Minimalisir bersentuhan (misalnya berjabat tangan) dan berdekatan dengan orang lain
4.      Menunda kegiatan massal seperti reuni dan sebagainya
5.       Menjaga jarak dengan orang lain 1 – 2 meter
WHO menyuarakan physical distancing ke seluruh dunia termasuk Indonesia bertujuan untuk menekan peningkatan wabah COVID-19. WHO menegaskan mengenai bahwa physical distancing tidak memutus komunikasi, dengan keberadaan teknologi seperti internet dapat dijadikan media bagi masyarakat untuk tetap bisa bertatap muka dan berbicara satu sama lain. Dalam hal ini, jaga jarak fisik harus tetap dijaga selama pandemik penyebaran virus corona.
Pentingnya physical distancing ditengah wabah COVID-19  diyakini dapat memperlambat laju penyebaran virus sehingga jumlah pasien yang perlu ditangani oleh fasilitas kesehatan sesuai dengan kemampuan dan kapasitas rumah sakit, dokter dan perawat. Jika masyarakat tidak menerapkan physical distancing secara disiplin kemungkinan akan terjadi lonjakan yang cepat sehingga dapat berdampak pada pelayanan kesehatan. Jika terjadi lonjakan jumlah pasien yang tidak diimbangi dengan fasilitas kesehatan yang memadai menyebabkan ada beberapa pasien yang sulit mendapatkan perawatan sehingga risiko terbesar adalah kematian. Tidak hanya berakibat buruk pada pasien saja, dampak lonjakan tersebut juga akan dirasakan oleh tenaga medis. Tenaga medis yang menjadi pilar pertama harus bekerja tanpa henti yang bisa mengganggu psikis dan mental mereka. Selain bekerja tanpa henti, minimnya perlengkapan seperti APD (Alat Pelindung Diri), masker bedah, masker N95 yang menjadi risiko mereka rentan terhadap infeksi saat merawat pasien. Selain itu, para petugas yang bekerja di rumah sakit tersebut risiko terpapar infeksi juga.
Kita sebagai masyarakat wajib melakukan physical distancing secara disiplin untuk membantu Pemerintah, tenaga medis, petugas – petugas terkait dalam menekan rantai penyebaran virus. Saling bergotong royong untuk menghentikan pandemic wabah COVID-19 ini. Indonesia bisa!!!

Daftar Pustaka
-Kemenkes RI. 2020. Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19). Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P); Jakarta.
-Skata. 2020. Physical Distancing, Sebetapa Penting?. Media online kumparan. Diakses pada tanggal 31 Maret 2020.
-World Health Organization (WHO). Audio Emergencies Coronavirus Press Conference Full. 20 Maret 2020
-European Centre for Disease Prevention and Control (ECDC). 23 Maret 2020. Considerations Relating to Social Distancing measures in Response to COVID-19- Second Update.

Rika Nurasidah/21601101024

Post a Comment

0 Comments