Pandemi
Coronavirus diseases 2019 (COVID-19) masih belum berakhir. Secara global,
jumlah kasus positif pada tanggal 30 maret 2020 berjumlah 722.464 ribu orang
dengan jumlah 33.982 orang meninggal dunia. Di Indonesia telah dilaporkan pada
tanggal 30 Maret 2020 sebanyak 1.414 kasus terkonfirmasi positif dan sebanyak
122 kasus meninggal dunia. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat
hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Penularan
COVID-19 terjadi melalui droplet (bukan melalui transmisi udara) yang menyebar
lewat interaksi manusia dengan kontak lansung (percikan dahak) dan kontak tidak
lansung (benda – benda yang terkontaminasi). Berdasarkan investigasi
epidemilogis saat ini, masa inkubasi COVID-19 berlangsung antara 1 – 14 hari
dan umumnya dalam waktu 3 – 7 hari. Gejala yang umum terjadi pada penderita
antara lain gangguan pernapasan akut seperti demam (≥38ᵒC), batuk, dan sesak
nafas. Sedangkan pada kasus yang berat dapat menyebabkan pneumonia, sindrom
pernapasan akut, gagal ginjal, dan bahkan kematian. Penularan tersebut terjadi
sangat cepat dan mudah. Untuk memutus rantai penularan wabah COVID-19 maka
Pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan Physical Distancing atau jaga jarak fisik.
Physical
Distancing
merupakan frasa baru yang dikeluarkan WHO (World
Health Organization) ditengah pandemik COVID-19. Frasa tersebut memiliki
makna sebagai salah satu cara pencegahan yang dinilai efektif untuk memperkecil
angka penularan virus corona dengan meminimalisir kontak langsung antar manusia
atau menjaga jarak tertentu. Menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
(Kemenkes RI), bentuk penerapan dari Physical
Distancing yaitu sebagai berikut
1.
Menghindari bertemu dengan orang banyak
atau jauhi kerumunan
2.
Kerja, belajar dan ibadah di rumah
3.
Minimalisir bersentuhan (misalnya
berjabat tangan) dan berdekatan dengan orang lain
4.
Menunda kegiatan massal seperti reuni dan
sebagainya
5.
Menjaga
jarak dengan orang lain 1 – 2 meter
WHO menyuarakan physical distancing ke seluruh dunia
termasuk Indonesia bertujuan untuk menekan peningkatan wabah COVID-19. WHO
menegaskan mengenai bahwa physical
distancing tidak memutus komunikasi, dengan keberadaan teknologi seperti
internet dapat dijadikan media bagi masyarakat untuk tetap bisa bertatap muka
dan berbicara satu sama lain. Dalam hal ini, jaga jarak fisik harus tetap
dijaga selama pandemik penyebaran virus corona.
Pentingnya physical distancing ditengah wabah
COVID-19 diyakini dapat memperlambat
laju penyebaran virus sehingga jumlah pasien yang perlu ditangani oleh
fasilitas kesehatan sesuai dengan kemampuan dan kapasitas rumah sakit, dokter
dan perawat. Jika masyarakat tidak menerapkan physical distancing secara disiplin kemungkinan akan terjadi
lonjakan yang cepat sehingga dapat berdampak pada pelayanan kesehatan. Jika
terjadi lonjakan jumlah pasien yang tidak diimbangi dengan fasilitas kesehatan
yang memadai menyebabkan ada beberapa pasien yang sulit mendapatkan perawatan
sehingga risiko terbesar adalah kematian. Tidak hanya berakibat buruk pada
pasien saja, dampak lonjakan tersebut juga akan dirasakan oleh tenaga medis.
Tenaga medis yang menjadi pilar pertama harus bekerja tanpa henti yang bisa
mengganggu psikis dan mental mereka. Selain bekerja tanpa henti, minimnya
perlengkapan seperti APD (Alat Pelindung Diri), masker bedah, masker N95 yang
menjadi risiko mereka rentan terhadap infeksi saat merawat pasien. Selain itu,
para petugas yang bekerja di rumah sakit tersebut risiko terpapar infeksi juga.
Kita sebagai
masyarakat wajib melakukan physical
distancing secara disiplin untuk membantu Pemerintah, tenaga medis, petugas
– petugas terkait dalam menekan rantai penyebaran virus. Saling bergotong
royong untuk menghentikan pandemic wabah COVID-19 ini. Indonesia bisa!!!
Daftar Pustaka
-Kemenkes
RI. 2020. Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19).
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P); Jakarta.
-Skata.
2020. Physical Distancing, Sebetapa Penting?. Media online kumparan. Diakses
pada tanggal 31 Maret 2020.
-World
Health Organization (WHO). Audio Emergencies Coronavirus
Press Conference Full. 20 Maret 2020
-European
Centre for Disease Prevention and Control (ECDC). 23 Maret 2020. Considerations
Relating to Social Distancing measures in Response to COVID-19- Second Update.
Rika Nurasidah/21601101024

0 Comments